Minggu, 08 Oktober 2017

Factors Affecting Consumer Satisfaction

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Konsumen (Factors Affecting Consumer Satisfaction)

Dalam menentukan kepuasan konsumen ada lima faktor yang harus diperhatikan oleh perusahaan (Lupyoadi, 2001) antara lain : 
a. Kualitas produk, yaitu pelanggan akan merasa puas bila hasil mereka menunjukkan bahwa produk yang mereka gunakan berkualitas.
b. Kualitas pelayanan atau jasa, yaitu pelanggan akan merasa puas bila mereka mendapatkan pelayanan yang baik atau sesuai dengan yang diharapkan.
c. Emosi, yaitu pelanggan akan merasa bangga dan mendapatkan keyakinan bahwa orang lain akan kagum terhadap dia bila menggunakan produk dengan merek tertentu yang cenderung mempunyai tingkat kepuasan yang lebih tinggi. Kepuasan yang diperoleh bukan karena kualitas dari produk tetapi sosial atau self esteem yang membuat pelanggan merasa puas terhadap merek tertentu.
d. Harga, yaitu produk yang mempunyai kualitas yang sama tetapi menetapkan harga yang relatif murah akan memberikan nilai yang lebih tinggi kepada pelanggan.
e. Biaya, yaitu pelanggan yang tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan atau tidak perlu membuang waktu untuk mendapatkan suatu produk atau jasa cenderung puas terhadap produk atau jasa tersebut.

Menurut Irawan (2004 : 37), faktor – faktor yang pendorong kepuasan pelanggan adalah sebagai berikut:
1. Kualitas produk, pelanggan puas kalau setelah membeli dan menggunakan produk tersebut ternyata kualitas produknya baik.
2. Harga, untuk pelanggan yang sensitive, biasanya harga murah adalah sumber kepuasan yang penting karena pelanggan akan mendapatkan value for money yang tinggi.
3. Service quality, kepuasan terhadap kualitas pelayanan biasanya sulit ditiru. Kualitas pelayanan merupakan driver yang mempunyai banyak dimensi, salah satunya yang popular adalah SERVQUAL.
4. Emotional Factor, pelanggan akan merasa puas (bangga) karena adanya emosional value yang diberikan oleh brand dari produk tersebut.
5. Biaya dan kemudahan, pelanggan akan semakin puas apabila relative mudah, nyaman dan efisien dalam mendapatkan produk atau pelayanan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi dan harapan pelanggan menurut Gaspersz dalam (Nasution, 2005 : 50) adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan dan keinginan yang berkaitan dengan hal-hal yang dirasakan pelanggan ketika ia sedang mencoba melakukan transaksi dengan produsen/pemasok produk (perusahaan). Jika pada saat itu kebutuhan dan keinginannya besar, harapan atau ekspektasi pelanggan akan tinggi, demikian pula sebaliknya.
2. Pengalaman masa lalu ketika mengkonsumsi produk dari perusahaan maupun pesaing-pesaingnya.
3. Pengalaman dari teman-teman, dimana mereka akan menceritakan kualitas produk yang akan dibeli oleh pelanggan itu. Hal ini jelas mempengaruhi persepsi pelanggan terutama pada produk-produk yang dirasakan berisiko tinggi.
4. Komunikasi melalui iklan dan pemasaran juga mempengaruhi persepsi pelanggan. Orang-orang di bagian penjualan dan periklanan seyogianya tidak membuat kampanye yang berlebihan melewati tingkat ekspetasi pelanggan.

Price Influence On sales

 Pengaruh Harga Terhadap Penjualan

Harga merupakan suatu nilai yang dibuat untuk menjadi patokan nilai suatu barang. Harga cukup memiliki pengaruh yang besar terhadap permintaan barang, bagaimana yang telah dijelaskan dalam hukum permintaan “ Jika harga semakin murah maka barang yang diminta akan semakin banyak dan sebaliknya jika harga semakin mahal maka barang yang diminta semakin sedikit “. Harga juga merupakan suatu penentu bagi permintaan barang dan untuk menentukan posisi persaingan penujualan di pasar. 
Pengaruh harga terhadap penujalan sangat berperan dalam suatu bisnis, misalnya saja harga bahan bakar minyak naik, maka harga bahan bakar minyak akan berimbas kepada harga sembako yang juga akan mengalami peningkatan harga hingga beberapa persen, hal ini mengakibatkan masyarakat merasa semakin dipersulit dengan adanya kenaikan harga sembako, yang awalnya hanya harga BBM saja yang naik malah harga sembako juga ikut melonjak tinggi.
            Suatu barang dapat ditetapkan dengan harga yang telah ditetapkan oleh suatu perusahaan. Namun penetapan suatu harga bukanlah wewenang dari sebuah perusahaan, melainkan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mengapa harus pemerintah yang menetapkan sebuah harga dari suatu barang ? karena, menurut saya agar harga yang berlaku di pasaran sama ataupun selaras, agar penjual tidak sembarangan mencantumkan harga untuk barang-barang yang akan mereka jual nantinya. Para penjual juga harus memperatikan para konsumennya agar mereka dapat menadi pelanggannya. Peranan penetapan harga akan menjadi sangat penting terutama pada keadaan persaingan yang semakin tajam dan perkembangan permintaan yang terbatas.
 Dalam keadaan persaingan yang semakin tajam, sangat terasa dalam pasar pembeli (buyers market). Peranan harga sangat penting terutama untuk menjaga dan meningkatkan posisi perusahaan di pasar. Di samping untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan perusahaan, penetapan harga mempengaruhi kemampuan bersaing perusahaan dan kemampuan perusahaan mempengaruhi konsumen.
            Dalam penetapan harga perlu diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya, baik langsung maupun tidak langsung. Faktor yang mempengaruhi secara langsung, adalah harga bahan baku, biaya produksi, biaya pemasaran, adanya peraturan pemerintah, dan faktor-faktor lainnya. Faktor yang tidak langsung, tetapi erat hubungannya dengan penetapan harga, adalah harga produk sejenis yang dijual oleh para pesaing, pengaruh harga terhadap hubungan antara produk subsitusi dan produk komplementer, serta potongan (discount) untuk para penyalur dan konsumen. Karena pengaruh tersebut, seorang produsen harus memperhatikan dan memperhitungkan faktor-faktor tersebut dalam penentuan kebijakan harga yang akan ditempuh, sehingga nantinya dapat memenuhi harapan produsen itu untuk dapat bersaing dan kemampuan perusahaan mempengaruhi konsumen. 
Nah suatu perusahaan harus pintar dalam mencuri perhatian dari seorang konsumen, entah itu memasang iklan atau promosi secara langsung di lapangan atau berinteraksi langsung dengan para konsumen dan menjelaskan produknya kepada konsumen dengan menyebutkan keunggulan dari produknya. Jadi, promosi ini merupakan komponen yang dapakai untuk memberikan dan mempengaruhi pasar bagi produk perusahaan. Promosi juga salah satu faktor penentu keberhasilan suatu program pemasaran dari sebuah perusahaan . meskipun berkualitasnya suatu produk, bila konsumen belum pernah mendengarnya dan tidak yakin bahwa produk itu akan berguna bagi mereka, maka mereka tidak akan pernah membelinya. 

Suatu perusahaan perlu melakukan suatu evaluasi dalam menentukan suatu harga produk atau barang baik harga lama maupun harga yang baru, karena peningkatan suatu harga akan berdampak kepada penurunan penjualan suatu barang. Bagaimana yang telah dijelas pada paragraph pertama bahwa sahnya jika harga semakin mahal maka barang yang diminta semakin sedikit. Maka suatu harga dalam kegiatan jual beli sangat amat perlu di perhatikan bagi penjual maupun pembeli.

Pengertian dan Prinsip Koperasi

PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
 
·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·        Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
 
2.      Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
 
3.      Prinsip-prinsip Koperasi
·         Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip 
         Keanggotaan bersikap sukarela
         Keanggotaan terbuka
         Pengembangan anggota
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
         Perkumpulan dengan sukarela
         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
         Pendidikan anggota
·         Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·         Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
·         Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
·         Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
         Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
         SHU di bagi 3sebagai usaha cadangansebagian untuk masyarakatsebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
·         Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
         Adanya pembatasan modal dan bunga
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
·         Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakulan secara demokratis
         Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerja sama antar koperasi
 
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Referensi :

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi 

TUJUAN KOPERASI 
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)

Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)