Konsep,
Tugas dan Sejarah koperasi
Tugas Koperasi
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1.
Memperbanyak
produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang
diperlukan rakyat dalam rumah tangganya;
2.
Memperbaiki
kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.
Memperbaiki
distribusi, pembagian barang kepada rakyat;
4.
Memperbaiki
harga yang menguntungkan bagi masyarakat;
5.
Menyingkirkan
penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir;
6.
Memperkuat
pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan;
7.
Memelihara
lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung
desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat
menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga
penetapan harga padi.
Konsep
koperasi
Ada beberapa
konsep keperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:
- Konsep
koperasi barat
- Konsep
koperasi sosialis
- Konsep
koperasi Negara berkembang
Konsep
koperasi Negara barat
Konsep
koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang
dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk
mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun
perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling
bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa
surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan
menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang
belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan
koperasi.
Konsep
koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
Konsep
koperasi Negara berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial
ekonomi .
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
Ada beberapa
aliran koperasi, diantanya yaitu:
- Aliran
Yardstick
- Aliran
Sosialis
- Aliran
Persemakmuran (Commonwealth).
Berikut
adalah penjelasan dari aliran-aliran tersebut.
Aliran
Yardstick
Aliran
Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang
menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan
anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada
Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
Aliran
Sosialis
Dalam aliran
sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang
paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran
Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur
perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat
“kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di Indonesia
Sejarah
Lahirnya koperasi
Sejarah
lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian
“TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia
(sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong
teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman
pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No.14tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The
PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada
tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada
tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip
NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di
buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar