Peranan Koperasi
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai
berikut:
·
Membantu
anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan
keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi
makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
·
Menciptakan
dan memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut,
koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di
bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi
berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia
pada umumnya.
·
Meningkatkan
taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi
berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang
tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka
ragam.
·
Turut
mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material,
tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan
tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan
manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
·
Mempersatukan
dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga
masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk
mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan
usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya,
seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama
produksi pertanian.
·
Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas
kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih
dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan
demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran
dan Fungsi Koperasi adalah:
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar