Permodalan Koperasi
ARTI MODAL KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi
adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan
dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu
UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.
Simpanan
pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2.
Simpanan
wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3.
Simpanan
sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
1.
Modal sendiri
(equity capital) bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
2.
Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan
lainnya
- penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini
tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi
dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian
yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
1.
Memenuhi
kewajiban tertentu.
2.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3.
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari.
4.
Perluasan
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar